1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Jawaban:
Wewenang Mahkamah Agung berdasarkan UUD 1945
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.