Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam hal sebagai berikut:
1.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
semoga membantu:")
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam hal sebagai berikut:
1.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
semoga membantu:")