Tuliskan tugas dan wewenang dari MK MA Ky #PleaseJawabYgBenerJanganCumaAmbilPoint
Iamnothing
1. Mahkamah Agung (MA)(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.2. Mahkamah Konstitusi (MK) (-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.3. Komisi Yudisial (KY) (-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agungb. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agungc. Menetapkan calon Hakim Agungd. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
mfurqanf
MA: - mengadili pd tingkat kasasi, menguji peraturan peundang undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU - mengajukan 3 org hakim konstitusi - memberikan pertimbangan presiden dlm hal grasi dan rehabilitasi MK : - mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum. - wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan? wakil presden menurut UUD 1945 KY : -mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat serta perilaku hakim.
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.3. Komisi Yudisial (KY)
(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agungb. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agungc. Menetapkan calon Hakim Agungd. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
*felicia2505site.wordpress.com
- mengadili pd tingkat kasasi, menguji peraturan peundang undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
- mengajukan 3 org hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan presiden dlm hal grasi dan rehabilitasi
MK :
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
- wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan? wakil presden menurut UUD 1945
KY :
-mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat serta perilaku hakim.