1. Silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi.
2. Kemudian mengisi formulir dengan membawa salah satu kartuidentitas KTP, SIM, kartu keluarga, atau paspor.
3. Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account Anda resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi Anggota Non-BPI, Anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan.
6. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Proses pengurusan klaim jaminan disertai dokumen pendukung yang telah ditetapkan di seluruh Kantor Cabang terdekat. Terima kasih.
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum:
1. Silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi.
2. Kemudian mengisi formulir dengan membawa salah satu kartuidentitas KTP, SIM, kartu keluarga, atau paspor.
3. Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account Anda resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi Anggota Non-BPI, Anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan.
6. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Proses pengurusan klaim jaminan disertai dokumen pendukung yang telah ditetapkan di seluruh Kantor Cabang terdekat. Terima kasih.