Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:
– Pemohon (Applicant)
Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.
– Bank Penerbit (Issuing Bank)
Adalah bank yang atas permintaan Applicantmenerbitkan L/C.
– Penerima (Beneficiary)
Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.
– Bank Penerus (Advising Bank)
Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.
– Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)
L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.
– Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.
– Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.
Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:
– Pemohon (Applicant)
Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.
– Bank Penerbit (Issuing Bank)
Adalah bank yang atas permintaan Applicantmenerbitkan L/C.
– Penerima (Beneficiary)
Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.
– Bank Penerus (Advising Bank)
Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.
– Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)
L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.
– Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.
– Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.