aldigaul63
a. Dewan KeamananMemelihara perdamaian dan keamanan Internasional.Menyelidiki tiap-tiap sengketa antar Negara.Menentukan ancaman terhadap keamanan perdamaian.Mengedakan aksi militer kepada Negara penyerangMengusulkan metode konflik secara damai. b. Majelis Umum.Memberi rekomondasi mengenai asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.Mempelopori penyelidikan-penyelidikan dan membuat rekomondasi untuk melakukan perdamaian, kerja sama politik, perkembangan hokum internasional, kebebasan hak asai, kerja sama ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.Membuat rekomonadasi penyelesaian konflik secara damai. c. Sekertariat.Mengurusi semua masalah-masalah keadministrasian organisasi.Membawa persoalan-persoalan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional kepada dewan Keamanan PBB.Membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang perlu kepada majelis Umum. d. Mahkamah Internasional.Menyelesaikan kasus-kasus sengketa dan konflik antar Negara.Memberi nasihat-nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional. e. Dewan Ekonomi SosialMenyelenggarakan kegiatan-kegiatan social dibawah pimpinan majelis umumMempelopori penyelidikan-penyelidikan atau laporan ekonomi internasional f. Dewan Perwakilan.Membebaskan suatu daerah agar medapatkan kedaulatan dan kemerdekaan.Memberi dorongan agar daerah perwakilan dapat menghoramti hak-hak asasi dan adanya ketergantungan dengan Negara lain.Memberikan perlakukan yang sama di daerah perwakilan dalam persoalan sosial, ekonomi untuk semua anggota PBB.Diluar dari yang diatas PBB juga memiliki lembaga khusus yang menagani berbagai macam masalah dunia seperti ILO, FAO, UNESCO, UNIDEF, WHO, IBRD, IMF, UPU dan GATT.Peran PBB.