meghaa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
0 votes Thanks 1
Tutuuu
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemrdekaan tiap-tiap penduuduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
AmyMuhammad97Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.
Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antar umat seagama dan antar umat beragama yang rukun. Disamping itu, menurut UU no. 16/1969, negara Indonesia mengakui multiagama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pada Era Orde Baru, agama Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama resmi negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, karena itu Indonesia dikatakan negara yang rawan disintegrasi bangsa. Setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaannya itu sendiri tanpa adanya paksaan dari seseorang. Misalnya saja, seorang muslim yang kerena keadaan perekonomiannya melemah, datang seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke mereka lalu mengajak dengan paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa keimanan dan kepercayaan tersebut dapat di pengaruhi oleh materi, sehingga banyak konflik-konflik muncul yang terjadi di Indonesia. Contoh kasus lain seperti aliran sesat atau aliran yang mempercayakan Tuhan itu “Manusia”. Banyak yang menyalahgunakan agama dan kepercayaan tersebut. Padahal sudah jelas, di dalam Undang-undang sudah tercantum semua apa saja sanksi-sanksi yang akan di terima oleh oknum atau ormas yang menyalahgunakan. Walaupun berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling menghargai antar umat agama yang berbeda. Untuk itu menurut, Magnis Suseno, salah satu jalan untuk mengurangi risiko konflik antaragama perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain. Jadi, setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai keagamaannya itu sendiri.
Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antar umat seagama dan antar umat beragama yang rukun. Disamping itu, menurut UU no. 16/1969, negara Indonesia mengakui multiagama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pada Era Orde Baru, agama Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama resmi negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, karena itu Indonesia dikatakan negara yang rawan disintegrasi bangsa.
Setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaannya itu sendiri tanpa adanya paksaan dari seseorang. Misalnya saja, seorang muslim yang kerena keadaan perekonomiannya melemah, datang seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke mereka lalu mengajak dengan paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa keimanan dan kepercayaan tersebut dapat di pengaruhi oleh materi, sehingga banyak konflik-konflik muncul yang terjadi di Indonesia.
Contoh kasus lain seperti aliran sesat atau aliran yang mempercayakan Tuhan itu “Manusia”. Banyak yang menyalahgunakan agama dan kepercayaan tersebut. Padahal sudah jelas, di dalam Undang-undang sudah tercantum semua apa saja sanksi-sanksi yang akan di terima oleh oknum atau ormas yang menyalahgunakan.
Walaupun berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling menghargai antar umat agama yang berbeda. Untuk itu menurut, Magnis Suseno, salah satu jalan untuk mengurangi risiko konflik antaragama perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain. Jadi, setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai keagamaannya itu sendiri.