saniarafida
A.pasal 31 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. b. pasal 32 ayat 1 ; negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaannya
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b. pasal 32 ayat 1 ;
negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaannya