Pengaturan HAM dalam keputusan presiden antara lain adalah:
(1). PRPU No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM
(2). KEPRES Nomor 181 TAHUN 1998 tentang Pendiri Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
(3). Keputusan presiden No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia tahun 1998-2003,
(4). Keputusan presiden No. 31 tahun 2001 pembentukan pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan negeri jakarta, surabaya, dan makasar.
(5). Keputusan presiden No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia ad hoc pada pengadilan negeri jakarta pusat yang diubah dengan keputusan presiden no. 96 tahun 2001
(6). Keputusan presiden No. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Jawaban:
Pengaturan HAM dalam keputusan presiden antara lain adalah:
(1). PRPU No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM
(2). KEPRES Nomor 181 TAHUN 1998 tentang Pendiri Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
(3). Keputusan presiden No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia tahun 1998-2003,
(4). Keputusan presiden No. 31 tahun 2001 pembentukan pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan negeri jakarta, surabaya, dan makasar.
(5). Keputusan presiden No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia ad hoc pada pengadilan negeri jakarta pusat yang diubah dengan keputusan presiden no. 96 tahun 2001
(6). Keputusan presiden No. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Penjelasan:
#semogamembantu
#semangatbelajar