SyahrulRamadhan7
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang."
2 votes Thanks 2
IndahAzzahra
Pasal 2: Ayat 1 = Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota anggota dewan perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah- daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.