alexfir66
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
0 votes Thanks 1
azkhaaqila5
1) peraturan daerah tingkat provinsi dan peraturan gubernur
2) peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur
atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah
Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan
Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota
tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak
subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
2) peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota
3) peraturan desa/peraturan setingkat desa
maaf kalo salah