alwiyanibadawi
1. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
2.Proklamasi adalah semangat dengan rela berjuang, berjuang dengan hakiki, tulus dan penuh idealisme dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri. 3.Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan 4.Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia. 5.Secara praktis kajian hukum atas naskah Proklamasi juga penting, karena selama ini masyarakat hanya ditanamkan pada pengertian politik dan kesejarahan Proklamasi, sehingga cukup dibacakan setiap tanggal 17 Agustus dan sesudah itu dilupakan lagi. 6.Proklamasi adalah sumber Hukum Tata Negara Indonesia yang mengandung makna sebagai salah satu obyek penyelidikan Hukum Tata Negara.
3 votes Thanks 4
Nabilapalky
1.Proklamasi kemerdekaan adl pengumuman slruh rakyat akan adanya kemerdekaan
2.Proklamasi adalah semangat dengan rela berjuang, berjuang dengan hakiki, tulus dan penuh idealisme dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri.
3.Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan
4.Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia.
5.Secara praktis kajian hukum atas naskah Proklamasi juga penting, karena selama ini masyarakat hanya ditanamkan pada pengertian politik dan kesejarahan Proklamasi, sehingga cukup dibacakan setiap tanggal 17 Agustus dan sesudah itu dilupakan lagi.
6.Proklamasi adalah sumber Hukum Tata Negara Indonesia yang mengandung makna sebagai salah satu obyek penyelidikan Hukum Tata Negara.
2.Proklamasi adl semangat dgn rela berjuang
3.