Tuliskan 10 dasar hukum persamaan kedudukan warga negara
dewireisha a. UUD 1945 Dalam konteks UUD 1945, kedudukan warga Negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia(3) Hal-hal mengenai warga Negara penduduk diatur dengan UU b.UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara penduduk Negara. Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945 yang digunakan untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara RI c. UU No. 62 tahun 1958 tentang kearganegaraan republic Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber Hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak dapat ditampung oleh undang-undang ini. d. UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia RUU kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif , seperti : - Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia - Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia - Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia - Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia - Ketentuan pidanaC. Instruksi Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga NegaraPresiden B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi presinden. instruksi presinden tersebut adalah instruksi presinden Republik indoonesia No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan program, ataupun pelaksaan. Selain itu juga diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan
1 votes Thanks 13
vean
1 wargaNegara Penduduk Warga Negara menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 2. Menurut Peraturan Hindia Belanda 1927 penduduk Indonesia terbagi menjadi 3 golongan sebut dan jelaskan ! 3. Sebutkan UU yang mengatur tentang warga Negara, yang pernah ada di Indonesia! 4. Jelaskan pengertian : Stelsel aktif Stelsel pasif Azas ios soli Azas ius sanguinis Apatride Bipatride 5. Menurut pasal 4 UU/12/2006 yang dimaksud warga Negara Indonesia adalah … 6. Jelaskan pengertian : Naturalisasi Naturalisasi Biasa Naturalisasi Istimewa 7. Syarat-syarat permohonan naturalisasi biasa adalah … 8. Menurut UU/62/1958 seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika … 9. Menurut pasal 23 UU no. 12 tahun 2006 seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila … 10. Sebutkan pasal-pasal UUD 1945 serta UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban
b. UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara penduduk Negara. Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945 yang digunakan untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara RI
c. UU No. 62 tahun 1958 tentang kearganegaraan republic Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber Hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak dapat ditampung oleh undang-undang ini.
d. UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia RUU kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif , seperti : - Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia - Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia - Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia - Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia - Ketentuan pidanaC. Instruksi Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga NegaraPresiden B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi presinden. instruksi presinden tersebut adalah instruksi presinden Republik indoonesia No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan program, ataupun pelaksaan. Selain itu juga diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan