Sebutkan pengaruh dengan diubahnya bunyi UuD 1945 pasal 1 ayat 2
LUTVISURYANDARI2. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 Setelah Perubahan Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR dan kemudian didistribusikan kepada lembaga-lembaga tinggi negara, maka berdasarkan hasil perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya langsung didistribusikan secara fungsional (distributed functionally) kepada organ-organ konstitusional. Perubahan ketentuan ini mengalihkan Negara Indonesia dari system MPR kepada system kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945. UUD 1945-lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Konsekuensinya, setelah Perubahan UUD 1945 tidak dikenal lagi konsepsi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga-Iembaga negara yang merupakan organ konstitusional kedudukannya tidak lagi seluruhnya hierarkis di bawah MPR, tetapi sejajar dan saling berhubungan berdasarkan kewenangan masing-masing berdasarkan UUD 1945. Perubahan rumusan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberapa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan perubahan tersebut, kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan. Jika diteliti lebih dalam, terutama jika turut mempertimbangkan perumusan dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan UUD 1945, akan tampak bahwa UUD 1945 ternyata juga menganut ajaran kedaulatan selain kedaulatan rakyat. Jika kedaulatan dipahami sebagai konsep mengenai kekuasaan tertinggi, konsep mengenai ke- Mahakuasaan Tuhan yang dirumuskan dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945 digunakan istilah yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa” sedangkan dalam rumusan pancasila yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, istilah yang digunakan adalah “Ketuhanan yang Maha Esa”. Demikian pula di dalam rumusan pasal 29 ayat (1) adalah “Ketuhanan yang Maha Esa” bukan “Ketuhanan yang Maha Kuasa”. Artinya dalam UUD 1945 diakui adanya konsep mengenai “ ke-Mahaesaan Tuhan” dan “ke-mahakuasaan tuhan” sekaligus. Oleh karena itu, sangatlah tepat jika dikatakan bahwa UUD 1945, selain menganut ajaran kedaulatan rakyat juga menganut ajaran kedaulatan Tuhan. Bahkan seperti yang dikemukakan oleh Ismail Suny, UUD 1945 menganut tiga ajaran kedaulatan sekaligus yaitu kedaulatan tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum. Pengertian kedaulatan tuhan itu sendiri adalah teori kedaulatan memandang bahwa kekuasaan pemerintah itu berasal dari tuhan. Dalam paham ini dapat dimengerti jika pemerintah itu lebih sering bertindak atas nama tuhan yang tidak bisa diganggu gugat. Kemudian kedaulatan hukum yaitu teori kedaulatan yang memandang bahwa kekuasaan itu bersumber dari aturan hukum. Jadi singkatnya, kedaulatan itu pertama-tama pada hakikatnya dipegang oleh Allah SWT. Dalam kehidupan kenegaraan, kedaulatan Tuhan terwujud dalam kedaulatan rakyat. Selanjutnya rakyatlah yang memegang dan melaksanakan kedaulatan itu melalui mekanisme kenegaraan. Artinya, kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1945 itu pada hakikatnya adalah penyelenggaraan kedaulatan tuhan oleh seluruh rakyat yang merupakan hamba-hamba tuhan.. nah itulah jawabannya.
6 votes Thanks 5
rocky28saputra
Setelah perubahan uud pasal 1 ayat 2 membuat semua kedaulatan berada di tangan rakyat yang berlandaskan uud namun yang sebelumnya berlandaskan MPR