lidiapuspasari
Pada dasarnya gubernur memiliki tugas pokok dan wewenang memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan berdasarkan kebijakaan yang ditetapkan DPRD provinsi. dan tugas gubernur selain itu adalah sebatas membina , mengawasi , mengkoordinasi kan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kota
dan tugas gubernur selain itu adalah sebatas membina , mengawasi , mengkoordinasi kan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kota