Tugas peradilan agama, peradilan umum , peradilan militer, peradilan tata usaha negara????
HafizahAf
Peradilan agama tugasnya:menyelesaikan masalah masalah seperti rujuk, waris, perceraian, dll peradian umum umum terbagi menjadi 2 yaitu pengadilan negri: tugasnya utk memutuskan perkara masyarakat sipil pd tingkat pertama, kedua peradilan tinggi:tugasnya utk mrnyelesaikan atau memutuskan perkara banding yg diajukan olh terdakwa yg tdk puas dg hasil peradilan di peradilan negri peradilan militer:tugasnya utk mrmeriksa dan memutus perkara pidana yg dilakukan olh tni peradilan tata usaha negara:tugasnya utk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding, dan bertugas utk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara ptun di dlm daerah hukumnya,, maaf kalau salah jawabannya
peradian umum umum terbagi menjadi 2 yaitu pengadilan negri: tugasnya utk memutuskan perkara masyarakat sipil pd tingkat pertama,
kedua peradilan tinggi:tugasnya utk mrnyelesaikan atau memutuskan perkara banding yg diajukan olh terdakwa yg tdk puas dg hasil peradilan di peradilan negri
peradilan militer:tugasnya utk mrmeriksa dan memutus perkara pidana yg dilakukan olh tni
peradilan tata usaha negara:tugasnya utk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding, dan bertugas utk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara ptun di dlm daerah hukumnya,,
maaf kalau salah jawabannya