wahyusuryaningrTugas dan wewenang DPR yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut. 1. Membentuk undang-undang (Pasal 20) 2. Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2). 3. Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23). 4. Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.Mengusulkan rancangan undang-undang (Pasal 21). Hak-hak DPR itu, antara lain hak interpelasi, hak angket. dan hak menyatakan pendapat.
0 votes Thanks 4
novelitadian
Tugas DPR .Menetapkan APBN bersama presiden Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusi
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
Hak mengajukan rancangan Perda Hak mengajukan pertanyaan Hak menyampaikan usul dan pendapat Hak memilih dan dipilih Hak membela diri Hak imunitas atau hak kekebalan hukum Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya Hak keuangan dan administrasi
1. Membentuk undang-undang (Pasal 20)
2. Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2).
3. Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23).
4. Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.Mengusulkan rancangan undang-undang (Pasal 21).
Hak-hak DPR itu, antara lain hak interpelasi, hak angket. dan hak menyatakan pendapat.
.Menetapkan APBN bersama presiden
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusi
Hak mengajukan rancangan Perda Hak mengajukan pertanyaan Hak menyampaikan usul dan pendapat Hak memilih dan dipilih Hak membela diri Hak imunitas atau hak kekebalan hukum Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya Hak keuangan dan administrasiHak-hak yang dimiliki Anggota DPRD