krismata
Tugas pemerintah pusat (presiden,wakil presiden,MPR,DPR dan lain lain) adalah : a.Lembaga legislatif
Tugasnya :
MPR:Mengubah dan menetapkan undang undang DPR:.Membentuk UU yang dibahas dengan presiden DPD:Membahas RUU OTODA b.Lembaga Eksekutif
Tugasnya :
1.Melaksanakan politik luar negeri 2.Menciptakan pertahanan nasional
c.Lembaga Yudikatif
Tugasnya:
MA:Melakukan kekuasaan kehakiman tinggi MK:Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir KY:Mengajukan calon hakim BPK:Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Semoga Membantu)
1 votes Thanks 1
sarahns
1. Pemerintah pusat yaitu Presiden, W.Presiden, Para Mentri tugasnya itu untuk: a. meningkatkan kesejahteraan rakyat b. mengurusi urusan-urusan negara : - Politik luar negri - Pertahanan keamanan - Peradilan - keuangan dan Fiskal nasional - keagamaan
2. Pemerintah daerah itu gusasnya menyelenggaran urusan"nya pemerintah pusat :D
a.Lembaga legislatif
Tugasnya :
MPR:Mengubah dan menetapkan undang undang
DPR:.Membentuk UU yang dibahas dengan presiden
DPD:Membahas RUU OTODA
b.Lembaga Eksekutif
Tugasnya :
1.Melaksanakan politik luar negeri
2.Menciptakan pertahanan nasional
c.Lembaga Yudikatif
Tugasnya:
MA:Melakukan kekuasaan kehakiman tinggi
MK:Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
KY:Mengajukan calon hakim
BPK:Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
(Semoga Membantu)
a. meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. mengurusi urusan-urusan negara :
- Politik luar negri
- Pertahanan keamanan
- Peradilan
- keuangan dan Fiskal nasional
- keagamaan
2. Pemerintah daerah itu gusasnya menyelenggaran urusan"nya pemerintah pusat :D
Itu yang aku tau ;;)