chrisvnt
Tugas lembaga yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
0 votes Thanks 1
abcia
Jawaban Terbaik Wewenang Badan Eksekutif 1.Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi negara 2.Membuat rancangan undang-undang 3.Keamanan, yakni kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri 4.Memberi grasi, amnesti, dan sebagainya 5.Diplomatik, yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Fungsi Badan Legislatif Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran. Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb. Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia Setelah Masa Reformasi Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.
Wewenang Badan Eksekutif
1.Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi negara
2.Membuat rancangan undang-undang
3.Keamanan, yakni kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri
4.Memberi grasi, amnesti, dan sebagainya
5.Diplomatik, yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Fungsi Badan Legislatif
Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran.
Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb.
Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia Setelah Masa Reformasi
Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.