hutamiintanmulanjari
Trias politica adalah: pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi 3 bidang yang memiliki kedudukan sejajar. ketiga bidang tersebut adalah legislatif,eksekutif, dan yudikatif.legislatif bertugas membuat UU, bidang legislatif adalah DPR,bidang eksekutif adalah presiden dan wapres beserta menteri2 yang membantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan UU.adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah konstitusi (MK)