AudryAnastasya
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
1 votes Thanks 3
selmy
Tugas dan wewenang lembaga negara : mengawasi dan memberikan aturan kepada warga negara
mengawasi dan memberikan aturan kepada warga negara