diahjaesan
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah : Merencenakan penyelenggarakan PEMILUMenetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILUMengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.Menetapkan peserta PEMILUMenetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suaraMenetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMelakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILUMelaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut : Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut : Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;Evaluasi pengawasan Pemilu;Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut : Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut : Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;Evaluasi pengawasan Pemilu;Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.