Natrof
Tugas & peran mpr: Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar,,Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya,Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Itu sih menurutku
1 votes Thanks 2
RafiMajid
Tugas : -. Merubah dan menetapkan UUD -. Melantik Presiden dan Wakil Presiden -. Memberhentikan presiden dan wapres menurut UUD pasal1(2) UUD 1945
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar,,Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya,Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Itu sih menurutku
-. Merubah dan menetapkan UUD
-. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
-. Memberhentikan presiden dan wapres menurut UUD pasal1(2) UUD 1945