trisma
Tugas pokok KPAI telah dijelaskan dalam pasal 76 UU perlindungan anak. Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
0 votes Thanks 1
akjes
Tugasnya adalah a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak; b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. c. Mencermati isi pasal tersebut fungsinya adalah •Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak. •Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak. •Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan. •Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak. •Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia. •Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait. •Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional. •Melakukan perlindungan khusus.
Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;
b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
c. Mencermati isi pasal tersebut
fungsinya adalah
•Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
•Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
•Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
•Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
•Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
•Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
•Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
•Melakukan perlindungan khusus.