Menurut Konvensi Paris 1919, pesawat udara (aircraft) diartikan sebagai “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air”. Sedangkan menurut Konvensi Chicago 1944 dalam Annex 7, pengertian tersebut ditambahkan menjadi: “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air other than the reactions of the air against the earth’s surface”.
Sebagai perbandingan, pengertian pesawat udara di Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1958 adalah “setiap alat yang dapat memperoleh daya angkat dari udara”, kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962, pesawat diartikan sebagai “semua alat angkut yang dapat bergerak dari atas tanah atau air ke udara atau ke angkasa atau sebaliknya”, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992, pesawat udara adalah “setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara”.
Jawaban:
Menurut Konvensi Paris 1919, pesawat udara (aircraft) diartikan sebagai “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air”. Sedangkan menurut Konvensi Chicago 1944 dalam Annex 7, pengertian tersebut ditambahkan menjadi: “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air other than the reactions of the air against the earth’s surface”.
Sebagai perbandingan, pengertian pesawat udara di Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1958 adalah “setiap alat yang dapat memperoleh daya angkat dari udara”, kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962, pesawat diartikan sebagai “semua alat angkut yang dapat bergerak dari atas tanah atau air ke udara atau ke angkasa atau sebaliknya”, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992, pesawat udara adalah “setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara”.