Menurut W.J.S Purwadarminta dalam kamus Bahasa Indonesia memberikan defenisi tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Bertanggung jawab berarti berbuat sesuatu yang di dasarkan pada apa, mengapa dan untuk siapa melakukan sesuatu itu (Mustopo,1988:191).
Perbuatan yang di maksud dalam hal ini adalah perbuatan atau tingkah laku yang di sengaja ataupun yang tidak di sengaja. Maka pengertian dari tanggung jawab dalam kehidupan sehari‑hari yaitu beban fisik (kejiwaan) yang melandasi pelaksanaan kewajiban dari tugas tertentu. Dan kesanggupan seseorang terhadap tugas tertentu tersebut merupakan kewajiban, dan akan berakibat suatu celaan atau menerima akibat tertentu jika tidak di laksanakan. Apabila mereka melupakan tugas wajib dapat diartikan mereka melupakan atau tidak bertanggung jawab. Jadi dengan adanya kewajiban itu ia memiliki tanggung jawab karena ia mempnyai kewajiban berbeda‑beda dan tanggung jawab yang berbeda pula. Dengan kata lain tanggung jawab merupakan sikap yang di tuntut dalam jiwa atas dasar pelaksanaan suatu pekerjaan, dimana sikap yang ada menjamin antara seorang yang membutuhkan suatu pekerjaan dengan orang yang memberikan pekerjaan tersebut agar lebih terjalin hubungan saling mempercayai diantara keduanya.
Dalam suatu tanggung jawab tidak terlepas pada hak dan kewajiban seseorang kepada orang lain. Dimana hak dan kewajiban inilah yang dapat mendukung seseorang untuk mengaktualkan sikap tanggung jawab pada sesuatu pekerjaan yang ada.
Menurut Austin Fagothey, hak didefenisikan sebagai wewenang moral untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu (Mustopo,1988:194). Dengan kata lain hak merupakan panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuasaan fisik. Demikian halnya manusia mampu mengorbankan apa saja untuk segelintir hak yang di tuntutnya dari orang lain.
Manusia memiliki hak di dalam kehidupannya kendatipun demikian manusia juga mempunyai kewajiban yang harus di penuhi, dimana diantara hak dan kewajiban saling berkeseimbangan, saling memenuhi, sehingga suatu kewajiban yang di laksanakan seseorang mampu untuk mendapatkan hak yang diharapkannya.
Problema yang utama di rasakan pada masa sekarang ini sehubungan dengan masalah tanggung jawab adalah rusaknya peranan moral dan rasa hormat diri terhadap tanggung jawab. orang yang bertanggung jawab itu adil atau mencoba berbuat adil, tetapi adakalanya orang yang bertanggung jawab tidak dianggap adil, karena runtuhnya nilai‑nilai yang dipegangnya. orang yang demikian tentu akan mempertanggung jawabkan segala sesuatunya kepada Tuhan, Dia tidak tampak tapi Ia menggerakkan dunia ini dan mengaturnya. jadi orang semacam ini akan bertanggung jawab kepada Tuhannya.
Menurut W.J.S Purwadarminta dalam kamus Bahasa Indonesia memberikan defenisi tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Bertanggung jawab berarti berbuat sesuatu yang di dasarkan pada apa, mengapa dan untuk siapa melakukan sesuatu itu (Mustopo,1988:191).
Perbuatan yang di maksud dalam hal ini adalah perbuatan atau tingkah laku yang di sengaja ataupun yang tidak di sengaja. Maka pengertian dari tanggung jawab dalam kehidupan sehari‑hari yaitu beban fisik (kejiwaan) yang melandasi pelaksanaan kewajiban dari tugas tertentu. Dan kesanggupan seseorang terhadap tugas tertentu tersebut merupakan kewajiban, dan akan berakibat suatu celaan atau menerima akibat tertentu jika tidak di laksanakan. Apabila mereka melupakan tugas wajib dapat diartikan mereka melupakan atau tidak bertanggung jawab. Jadi dengan adanya kewajiban itu ia memiliki tanggung jawab karena ia mempnyai kewajiban berbeda‑beda dan tanggung jawab yang berbeda pula. Dengan kata lain tanggung jawab merupakan sikap yang di tuntut dalam jiwa atas dasar pelaksanaan suatu pekerjaan, dimana sikap yang ada menjamin antara seorang yang membutuhkan suatu pekerjaan dengan orang yang memberikan pekerjaan tersebut agar lebih terjalin hubungan saling mempercayai diantara keduanya.
Dalam suatu tanggung jawab tidak terlepas pada hak dan kewajiban seseorang kepada orang lain. Dimana hak dan kewajiban inilah yang dapat mendukung seseorang untuk mengaktualkan sikap tanggung jawab pada sesuatu pekerjaan yang ada.
Menurut Austin Fagothey, hak didefenisikan sebagai wewenang moral untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu (Mustopo,1988:194). Dengan kata lain hak merupakan panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuasaan fisik. Demikian halnya manusia mampu mengorbankan apa saja untuk segelintir hak yang di tuntutnya dari orang lain.
Manusia memiliki hak di dalam kehidupannya kendatipun demikian manusia juga mempunyai kewajiban yang harus di penuhi, dimana diantara hak dan kewajiban saling berkeseimbangan, saling memenuhi, sehingga suatu kewajiban yang di laksanakan seseorang mampu untuk mendapatkan hak yang diharapkannya.
Problema yang utama di rasakan pada masa sekarang ini sehubungan dengan masalah tanggung jawab adalah rusaknya peranan moral dan rasa hormat diri terhadap tanggung jawab. orang yang bertanggung jawab itu adil atau mencoba berbuat adil, tetapi adakalanya orang yang bertanggung jawab tidak dianggap adil, karena runtuhnya nilai‑nilai yang dipegangnya. orang yang demikian tentu akan mempertanggung jawabkan segala sesuatunya kepada Tuhan, Dia tidak tampak tapi Ia menggerakkan dunia ini dan mengaturnya. jadi orang semacam ini akan bertanggung jawab kepada Tuhannya.