NamiYuu146
3.)Konstitusi adalah adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis, Sedangkan Konvensi adalah Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden.
4.) Ketentuan-Ketentuan UUD bersifat mengikat Karena setiap warga negara Indonesia wajib mematuhinya.
5.) Sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan : Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Maap kalau salah ^ 3^
0 votes Thanks 1
nanda5937
Jika konvensi tak tertulis dan konstitusi tertulis
4.) Ketentuan-Ketentuan UUD bersifat mengikat Karena setiap warga negara Indonesia wajib mematuhinya.
5.) Sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan : Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Maap kalau salah ^ 3^