Negara tersebut akan bersifat diktator,atau dengan kekerasan karena setiap orang tidak mempunyai batasan-batasan. Maka,negara kita ini memiliki konstitusi untuk mengatur ketertiban umum,dan contoh konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945 UUD 1945 dibuat sebagai "PENGATUR" jalannya pemerintahan di Indonesia.
Negara tersebut akan bersifat diktator,atau dengan kekerasan karena setiap orang tidak mempunyai batasan-batasan. Maka,negara kita ini memiliki konstitusi untuk mengatur ketertiban umum,dan contoh konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945 UUD 1945 dibuat sebagai "PENGATUR" jalannya pemerintahan di Indonesia.