Tolong ya kak...✌ jelaskan lingkup kewenangan peradilan HAM.
haninbaldan
RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (PENGADILAN HAM) Berdasarkan Pasal (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dan berwenang pula memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. berikut macam kejahtn : kjhtn genosida dan kejhtn kemanusiaan
1 votes Thanks 4
davisaira
klo PERADILAN sama PENGADILAN artinya sama gk ya kk✌☺
Berdasarkan Pasal (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dan berwenang pula memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
berikut macam kejahtn : kjhtn genosida dan kejhtn kemanusiaan