Secepatnya klo bisa bagaimanakah bunyi pasal 18 uu no.9 tahun 1998
tommydesky12
Intinya mah itu isinya tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,kalau di jabarkan bnayak amat . ini dikit BAB I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalamundang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. 3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum. 4. Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum. 5. Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu. 6. Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 7. Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia. 8. Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalamundang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau
orang lain termasuk juga di tempatyang dapat
didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang
dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratifdi muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan
arak-arakan di jalan umum.
5. Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan
untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6. Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas
dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negararepublik
Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia