Tolong dong berikan saran terhadap kasus pelanggaran HAM TKI ilegal yang bekerja di luar negeri sesuai dengan pasal 28 i ayat 2 yg berbunyi; " Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ".
Ilhamjrfr
Sebaiknya bila ingin bekerja sebagai Tki daftarlah kelembaga yg berhak lalu bagi yg sudah terlanjur tlng majikanya menghargainya tidak menganiaya.
semoga membantu