April 2019 2 21 Report
Tolong dong berikan saran terhadap kasus pelanggaran HAM TKI ilegal yang bekerja di luar negeri sesuai dengan pasal 28 i ayat 2 yg berbunyi; " Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ".
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.