canam806
1. Surat Pengantar dari RT/RW. 2. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya. 3. Foto kopi Kartu Keluarga. 4. Foto langsung. 5. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta. 6. Foto kopi akta kelahiran. 7. SKPPT bagi WNA. 8. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP. Persyaratan Perpanjangan KTP Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut: 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya. 3. Foto kopi Kartu Keluarga. 4. Foto langsung. 5. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP. 6. Bukti pembayaran keterlambatan perpanjangan KTP. Prosedur Pelayanan A. Tugas dan Kewajiban Penduduk: Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa 1. KTP lama 2. Foto kopi Kartu Keluarga dan aslinya. 3. Foto langsung. 4. Surat Pengantar dari RT/RW. 5. Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT
1 votes Thanks 4
tashyamelia35
itu urutan pokok untuk memperoleh ktp di jakarta
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh Camat;
2. Akta kelahiran;
3. SKCK dr daerah asal;
4. Surat Nikah / Akta Perkawinan;
5. Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal di DKI Jakarta, diperoleh di Kelurahan;
6. FC KTP/KK penjamin;
7. Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
8. Pasport bagi WNI yg br dtg dr luar negeri;
9. Dokumen imigrasi, Izin Kerja Tenaga Asing, bagi WNA.
Setelah 6 bulan menjadi calon penduduk baru dapat mengajukan KTP.
Syarat pembuatan KTP :
1. Surat Pengantar dari RT / RW ;
2. Kartu Keluarga ;
3. Akta Kelahiran ;
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ;
5. Surat keterangan Pelaporan Pendatang Baru 6 Surat Keterangan Calon Penduduk.
2. KTP lama yang sudah habis masa
berlakunya.
3. Foto kopi Kartu Keluarga.
4. Foto langsung.
5. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI
Jakarta.
6. Foto kopi akta kelahiran.
7. SKPPT bagi WNA.
8. Bukti Pembayaran Keterlambatan
Pembuatan KTP.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk
yang sudah habis masa berlakunya harus
melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. KTP lama yang sudah habis masa
berlakunya.
3. Foto kopi Kartu Keluarga.
4. Foto langsung.
5. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari
kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
6. Bukti pembayaran keterlambatan
perpanjangan KTP.
Prosedur Pelayanan
A. Tugas dan Kewajiban Penduduk:
Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa
1. KTP lama
2. Foto kopi Kartu Keluarga dan aslinya.
3. Foto langsung.
4. Surat Pengantar dari RT/RW.
5. Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa
mengambil sendiri dengan diketahui RT