jossss32678
Adapun dampak dari eksekusi mati dalam peredaran narkoba adalah menurunnya tingkat peredaran narkoba di indonesia. hukuman mati diberikan kepada terpidana narkoba yang dianggap berat. namun, pada faktanya, penjatuhan pidana mati di indonesia belum berdampak efektif sejauh ini, mengingat masih maraknya peredaran narkotika di indonesia. kalau pertentang hukuman mati dengan HAM tentu sangat nertolak belakang, mengingat Hak Untuk Hidup merupakan salah satu HAM yang tidak dapat dikurangi atau dirampas dengan alasan apapun. pemberlakuan pidana mati ini memang sudah jelas bertentangan dengan HAM. alternatif lain selain penjatuhan pidana mati adalah pidana penjara seumur hidup, karena lebih mencerminkan kemanusiaan, dan lebih efektif walaupun tidak efisien. namun, dengan itu hukum lebih menghargai nyawa seseorang. lihat saja di negara belanda yang sudah menghapus pidana mati dari undang undangnya, sementara hukum di indonesia diadopsi dari hukum negara belanda, tapi faktanya pidana mati masih dipakai di indonesia.
jossss32678
soal itu sejalan adek, jadi begini. disoal disebutkan membuat artikel. artikel itu berupa tulisan singkat, jadi persoalan yang di nomor 1,2,3,4 digabungkan ke dalam satu artikel
kalau pertentang hukuman mati dengan HAM tentu sangat nertolak belakang, mengingat Hak Untuk Hidup merupakan salah satu HAM yang tidak dapat dikurangi atau dirampas dengan alasan apapun. pemberlakuan pidana mati ini memang sudah jelas bertentangan dengan HAM. alternatif lain selain penjatuhan pidana mati adalah pidana penjara seumur hidup, karena lebih mencerminkan kemanusiaan, dan lebih efektif walaupun tidak efisien. namun, dengan itu hukum lebih menghargai nyawa seseorang. lihat saja di negara belanda yang sudah menghapus pidana mati dari undang undangnya, sementara hukum di indonesia diadopsi dari hukum negara belanda, tapi faktanya pidana mati masih dipakai di indonesia.