Soal No. 1 Manusia disebut sebagai makhluk yang unik. Unik artinya setiap manusia memiliki perbedaan satu sama lain. Perbedaan tersebut berupa kemampuan, bentuk fisik dan kebutuhannya. Perbedaan tersebut dikarenakan pengaruh dari lingkungan sekitarnya maupun karena ciri khas bawaan dari orang tuanya.
Soal No. 2 Norma adalah aturan, kaidah atau pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku dalam lingkungan masyarakat dan berisi perintah, anjuran dan larangan. Norma berdasarkan asal-usulnya terdiri atas 4 jenis, yaitu : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Norma Agama : Berisikan perintah, anjuran dan larangan yang tegas dan mengikat berdasarkan ajaran agama yang tertuang dalam kitab suci yang diimani oleh pemeluknya. Sanksi yang diterima jika melanggar tidak diterima secara langsung, tapi akan diterima saat manusia telah meninggal dunia. Norma Kesusilaan : Aturan yang bersumber dari dalam hati nurani masing-masing manusia tentang apakah perbuatan yang dilakukan baik atau buruk bagi dirinya atau orang lain. Sanksi yang diterima jika melanggar norma ini biasanya dirasakan sendiri, seperti perasaan menyesal, malu atau merasa bersalah. Norma Kesopanan : Aturan yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pergaulan dan dianggap sebagai sebuah tuntunan dalam pergaulan tersebut. Tingkat kesopanan sebuah tindakan akan berbeda-beda tergantung lingkungan, tempat dan waktunya. Sebuah tindakan dinilai melanggar kesopanan di satu daerah, namun untuk daerah yang lain mungkin masih dapat ditoleransi. Sanksi yang diterima jika melanggar norma ini tidak secara tegas, namun biasanya sanksi tersebut diberikan oleh masyarkat berupa cemoohan, celaan, cercaan atau dikucilkan dari pergaulan masyarakat. Norma Hukum : Merupakan aturan dan larangan yang bersifat tertulis, tegas dan memaksa, yang dibuat oleh suatu negara untuk ditaati oleh warganya tanpa terkecuali. Dalam norma ini secara tegas disampaikan apa yang wajib dilakukan dan wajib ditinggalkan serta terdapat lembaga khusus yang memiliki kewenangan dalam menindak siapapun yang melanggar norma hukum tersebut. Tujuan dari norma hukum adalah agar dapan menciptakan kehidupan bermasyarakat dan benegara yang aman dan tentram. Sanksi yang diterima jika melanggar norma ini sangat tegas dengan adanya ancaman hukuman yang bersifat nyata, mengikat dan memaksa.
Soal No. 3 Norma Agama, Norma Kesusilaan dan Norma Kesopanan secara umum pelaksanaannya diserahkan kepada pribadi masing-masing manusia dalam hidup bermasyarakat dengan sanksi yang tidak secara tegas dapat diterima oleh manusia yang melanggar sehingga kurang memiliki efek jera. Norma hukum bersifat tertulis (undang-undang dan peraturan) yang dibuat secara resmi oleh negara sebagai rujukan bagi manusia dalam berperilaku di masyarakat. Norma hukum mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan masyarakat dan manusia dengan negara. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa serta memiliki ancaman sanksi hukuman jika melanggar norma tersebut.
Soal No. 4. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004, butir (1) dan (2), maka hirarki peraturan perundang-undangan adalah : a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang c. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Provinsi - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota - Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat
Soal No. 5 Lembaga yang berwenang dalam membentuk Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden. Sedangkan yang dapat mengusulkan Undang-Undang adalah lembaga DPD, DPR dan Presiden.
Lembaga yang berwenang dalam membentuk Peraturan Daerah Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004, maka : Provinsi : Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur Kabupaten : Peraturan Daerah Kabupaten dibuat oleh DPRD Kabupaten bersama Bupati Kota : Peraturan Daerah Kota dibuat oleh DPRD Kota bersama Walikota
Verified answer
Soal No. 1Manusia disebut sebagai makhluk yang unik. Unik artinya setiap manusia memiliki perbedaan satu sama lain. Perbedaan tersebut berupa kemampuan, bentuk fisik dan kebutuhannya. Perbedaan tersebut dikarenakan pengaruh dari lingkungan sekitarnya maupun karena ciri khas bawaan dari orang tuanya.
Soal No. 2
Norma adalah aturan, kaidah atau pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku dalam lingkungan masyarakat dan berisi perintah, anjuran dan larangan.
Norma berdasarkan asal-usulnya terdiri atas 4 jenis, yaitu : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Norma Agama :
Berisikan perintah, anjuran dan larangan yang tegas dan mengikat berdasarkan ajaran agama yang tertuang dalam kitab suci yang diimani oleh pemeluknya. Sanksi yang diterima jika melanggar tidak diterima secara langsung, tapi akan diterima saat manusia telah meninggal dunia.
Norma Kesusilaan :
Aturan yang bersumber dari dalam hati nurani masing-masing manusia tentang apakah perbuatan yang dilakukan baik atau buruk bagi dirinya atau orang lain. Sanksi yang diterima jika melanggar norma ini biasanya dirasakan sendiri, seperti perasaan menyesal, malu atau merasa bersalah.
Norma Kesopanan :
Aturan yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pergaulan dan dianggap sebagai sebuah tuntunan dalam pergaulan tersebut. Tingkat kesopanan sebuah tindakan akan berbeda-beda tergantung lingkungan, tempat dan waktunya. Sebuah tindakan dinilai melanggar kesopanan di satu daerah, namun untuk daerah yang lain mungkin masih dapat ditoleransi. Sanksi yang diterima jika melanggar norma ini tidak secara tegas, namun biasanya sanksi tersebut diberikan oleh masyarkat berupa cemoohan, celaan, cercaan atau dikucilkan dari pergaulan masyarakat.
Norma Hukum :
Merupakan aturan dan larangan yang bersifat tertulis, tegas dan memaksa, yang dibuat oleh suatu negara untuk ditaati oleh warganya tanpa terkecuali. Dalam norma ini secara tegas disampaikan apa yang wajib dilakukan dan wajib ditinggalkan serta terdapat lembaga khusus yang memiliki kewenangan dalam menindak siapapun yang melanggar norma hukum tersebut. Tujuan dari norma hukum adalah agar dapan menciptakan kehidupan bermasyarakat dan benegara yang aman dan tentram. Sanksi yang diterima jika melanggar norma ini sangat tegas dengan adanya ancaman hukuman yang bersifat nyata, mengikat dan memaksa.
Soal No. 3
Norma Agama, Norma Kesusilaan dan Norma Kesopanan secara umum pelaksanaannya diserahkan kepada pribadi masing-masing manusia dalam hidup bermasyarakat dengan sanksi yang tidak secara tegas dapat diterima oleh manusia yang melanggar sehingga kurang memiliki efek jera. Norma hukum bersifat tertulis (undang-undang dan peraturan) yang dibuat secara resmi oleh negara sebagai rujukan bagi manusia dalam berperilaku di masyarakat. Norma hukum mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan masyarakat dan manusia dengan negara. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa serta memiliki ancaman sanksi hukuman jika melanggar norma tersebut.
Soal No. 4.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004, butir (1) dan (2), maka hirarki peraturan perundang-undangan adalah :
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat
Soal No. 5
Lembaga yang berwenang dalam membentuk Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden. Sedangkan yang dapat mengusulkan Undang-Undang adalah lembaga DPD, DPR dan Presiden.
Lembaga yang berwenang dalam membentuk Peraturan Daerah
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004, maka :
Provinsi :
Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur
Kabupaten :
Peraturan Daerah Kabupaten dibuat oleh DPRD Kabupaten bersama Bupati
Kota :
Peraturan Daerah Kota dibuat oleh DPRD Kota bersama Walikota