Tolong buatkan langkah - langkah pemilihan kepala desa dong,
dhenias Pemilihan Kepala Desa Dilaksanakan Secara Serentak Ilustrasi Pilkades Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan dalam PP ini bahwa Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Yang dimaksud dengan “pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak” adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain. PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan) terdiri dari 159 pasal ditandatangani (ditetapkan) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 dan resmi diundangkan pada 3 Juni 2014. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan demikian, lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini ialah penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan kekayaan Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain. Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih terperinci mengenai tata cara pemilihan kepala Desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, kedudukan, persyaratan, mekanisme pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan perangkat Desa, penempatan perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa. Pengaturan yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan Desa, antara lain memuat ketentuan mengenai ADD yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota ke Desa serta penggunaan belanja Desa, penyusunan APB Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa, dan pengelolaan kekayaan Desa. Ketentuan mengenai Dana Desa yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, tetapi implementasi peraturan pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri. ***
azzahranadhifa31
1).7 hari sebelum pemilihan kepala desa,panitia pemilihan mengadakan pengumuman di tempat terbuka tentang akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa 2).panitia pemilihan memberitahukan kepada penduduk desa yang memiliki hak pilih dengan surat undangan 3).pemilihan bersifat langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,adil dan demokratis 4).pemilihan dilaksanakan pada hah,tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan 5).pemilihan dilaksanakan di wilayah desa yang bersangkutan 6).untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan ,bupati menerbitkan petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
2).panitia pemilihan memberitahukan kepada penduduk desa yang memiliki hak pilih dengan surat undangan
3).pemilihan bersifat langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,adil dan demokratis
4).pemilihan dilaksanakan pada hah,tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan
5).pemilihan dilaksanakan di wilayah desa yang bersangkutan
6).untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan ,bupati menerbitkan petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.