Apabila seorang Ayah kehilangan status kewarganegaraan RI yang ia miliki, apakah anaknya yg belum berusia 18tahun juga kehilangan status kewarganegaraannya?
Bantuin jawab dong, guys. Thanks~
stefanisifra
Tidak, karena ada 3 hal yg mengatur kewarganegaraan seseorang menurut ortu, tempat lahir dan hukum. anak itu usianya 18 dan dia adl seorang WNI kalau ayahnya tidak lg menjadi menjadi WNI tdk berarti anaknya jg, tergantung keputusan si anak (intinya tidak kehilangan status kewarganegaraannya)