1. jelaskan latar belakang dilaksanakannya sistem tanam paksa 2. deskripsikan ketentuan-ketentua dalam tanam paksa 3. jelaskan praktek dalam berbagai penyelewengan tanam paksa 4. jelaskan maksa undang-undang agraria tahun 1870 5. uraikan tentangdampak tanam paksa dalam usaha swasta
Saem
1. Tanam paksa dilakukan untuk mengisi kekosongan kas negara yg habis akibat membiayai perang pada awal abad ke19
lenlennadila
2. Ketentuan tanam paksa al : - Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan tanam paksa - tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan tanam paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa - waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tanam paksa tidak boleh melebihi pekerjaaan yang diperlukan untuk menanam padi - hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan tanam paksa wajib diserahkan kepada pemerintah hindia belanda. jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat - kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah - penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksaan tanam paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum - penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam 1 tahun
2 votes Thanks 2
lenlennadila
3. Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya, karena seluruhdesa dianggap suburuntuk tanamanwajib. Kegagalan panen menjaditanggungjawab petani. Tenaga kerja yangsemestinya dibayar olehpemerinah tidak dibayar. Waktuyangdibutuhkan tenyata melebihiwaktupenanamanpadi. Perkerjaandi perkebunan atau dipabrik, ternyata lebih berat daripada disawah Kelebihan hasilyangseharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.
lenlennadila
4. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. di dalam UU itu ditegaskan, al : a. tanah di negeri jajahan di hindia belanda dibagi menjadi 2 bagian. pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan,kebun,ladang dan sebagainya. kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnua yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah. b. pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
lenlennadila
c. pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha selama 5 tahun ada juga yang disewa sampai 30 tahun. sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.
- Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan tanam paksa
- tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan tanam paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa
- waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tanam paksa tidak boleh melebihi pekerjaaan yang diperlukan untuk menanam padi
- hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan tanam paksa wajib diserahkan kepada pemerintah hindia belanda. jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat
- kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah
- penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksaan tanam paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum
- penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam 1 tahun