Tingkatan peradilan umum (umum dan khusus) sebutkan .
auliaafifa
Peradilan umum :pengadilan negeri,pengadilan tinggi peradilan khusus :pengadilan anak,pengadilanniaga DLL
3 votes Thanks 5
KevinTedja
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: 1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota 2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi 3.Pengadilan Khusus Pengadilan Anak Pengadilan Niaga Pengadilan HAM
peradilan khusus :pengadilan anak,pengadilanniaga DLL
Peradilan umum meliputi:
1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
3.Pengadilan Khusus
Pengadilan Anak
Pengadilan Niaga
Pengadilan HAM