Contoh undang undang tingkat pusat itu maksudnya gimana sih? contoh nya apa ya? tolong bantu ya.. :)
Maria10Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat disebut juga dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Contohnya antara lain :
a) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) Undang-undang dasar tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dinegara Indonesia. UUD 1945 ini merupakan konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh dan penjelasan resmi.b) Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Rencana penyusunan undang dilakukan dalam suatu program legilasi nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan dikeluarkan harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.c) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan ini memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang. d) Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan presiden (Perpres) adalah peraturan yang dibuat oleh presiden, perturan ini biasanya dibuat mengenai pengesahan perjanjian antara negara Indonesia dengan negara lain.
Contohnya antara lain :
a) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) Undang-undang dasar tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dinegara Indonesia. UUD 1945 ini merupakan konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh dan penjelasan resmi.b) Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Rencana penyusunan undang dilakukan dalam suatu program legilasi nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan dikeluarkan harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.c) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan ini memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
d) Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan presiden (Perpres) adalah peraturan yang dibuat oleh presiden, perturan ini biasanya dibuat mengenai pengesahan perjanjian antara negara Indonesia dengan negara lain.