Apakah ketika perusahaan telat/tidak membayar gaji para karyawannya merupakan sebuah pelanggaran HAM? Jelaskan mengapa!
diyahnst
Ya, krna gaji merupakan hak para karyawan. mereka telah bekerja untuk perusahaan itu maka mereka berhak mendapatkan bayaran berupa gaji.
0 votes Thanks 1
rosaamalia
Karena, setiap orang mempunyai hak untuk menndapat gaji atau upah dari kerja kerasnya. Dan hak tersebut tidak dapat diambil oleh sipapun.Dan sudah jelas di UU 1945 Pasal 28D Ayat 2 "Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"