1.arti dari konstitusi atau sebutan nama lain dari konstitusi 2.cntoh" lmbga legislatif,yudikatif,eksekutif beserta fungsinya yah plissss 3.penerapan nilai" pancasila Tolong yg bisa bantu saya jwb yah dgn baik dan benar nanti saya tandai sebagai jwbn yg terbaik/tercerdas deh
itskanya
1.Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar. 2. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU) / MPR,DPR,DPD Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU) / PresidenKekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili) / MA,MK, KY 3. Tertib, taat dan patuh pada aturan yang berlaku di negara tersebut (tertib lalu lintas) Memelihara dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan atau pencemaran lingkungan Jika ada pemilihan umum, kita harus ikut serta (berpartisipasi) dalam pemilihan dan turut mensukseskan pemilu Mendukung dan ikut serta mensukseskan program-program pemerintah Melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila ada tindak kejahatan, atau yang lainnya
2. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU) / MPR,DPR,DPD
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU) / PresidenKekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili) / MA,MK, KY
3. Tertib, taat dan patuh pada aturan yang berlaku di negara tersebut (tertib lalu lintas)
Memelihara dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan atau pencemaran lingkungan
Jika ada pemilihan umum, kita harus ikut serta (berpartisipasi) dalam pemilihan dan turut mensukseskan pemilu
Mendukung dan ikut serta mensukseskan program-program pemerintah
Melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila ada tindak kejahatan, atau yang lainnya