fzahra130peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat ketika ada kondisi kekosongan hukum. yang dimaksud kondisi kekosongan hukum disini adalah kondisi dimana negara memiliki keadaan yang memaksa yang mengharuskan negara mengambil tindakan akan tetapi tidak memiliki dasar hukum. Pada kondisi seperti ini, Presiden memiliki hak untuk membentuk perpu dalam rangka menyediakan dasar hukum bagi negara untuk bertindak secara sah untul menghadapi situasi tertentu. Contoh populer: Perppu Tindak Pidana Terorisme untuk penuntutan bom Bali