Tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat. tolong jelasin thanks:)
graceyapson
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan PendapatKemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.1. Pasal 19“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
Sa1sab1laKemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini. 1. Pasal 19 “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”. 2. Pasal 20 Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.1. Pasal 28 UUD 1945“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum. Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut. a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas. Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti : a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, b. Dapat diterima akal dan mutu, c. Tidak menimbulkan perpecahan, d. Sesuai dengan norma yang berlaku Tidak menyinggung perasaan orang lain.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.1. Pasal 28 UUD 1945“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
Tidak menyinggung perasaan orang lain.
sumber : buku PKN kelas 11