Tata urutan peraturan Perundang undangan nasional menurut uud no 12 tahun 2011
liscaanalisca
1. UUD 1945 2. ketetapan MPR 3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU) 4. Peraturan Pemerintah (PP) 5. Peraturan Presiden (PerPres) 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. ketetapan MPR
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (PerPres)
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota