AriskaAris
1) sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. 2)untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. 3) untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.