imelimel121.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriLapisan Penghasilan Kena PajakTarif PajakSampai dengan Rp. 50.000.000,-5%Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-15%Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-25%Diatas Rp. 500.000.000,-30%Tarif Deviden10%Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)20% lebih tinggi dari yang seharusnyaTidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)100% lebih tinggi dari yang seharusnyaPembayaran Fiskal untuk yang punya NPWPGratis2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha TetapTahunTarif Pajak200928%2010 dan selanjutnya25%PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek5% lebih rendah dari yang seharusnyaPeredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000Pengurangan 50% dari yang seharusnyaTarif Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi beberapa lapisan yaitu penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%, diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 dikenai tarif 15%, diatas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 tarifnya 25%, dan diatas Rp 500.000.000 tarifnya 30%.3. Penghasilan Tidak Kena PajakNoKeteranganSetahun1.Diri Wajib Pajak Orang PribadiRp. 15.840.000,-2.Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawinRp. 1.320.000,-3.Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.Rp. 15.840.000,-4.Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluargaRp. 1.320.000,-4.Tambahan tarif LainnyaTarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5% Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5 Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %Atas ekspor barang kena pajak = 0 %Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Paling rendah = 10 % Paling tinggi = 200 % Atas ekspor barang kena pajak = 0 %-
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %Atas ekspor barang kena pajak = 0 %Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %-