nehemia98
KTP: umur 17 thn atau sudah menikah warga negara indonesia surat lahir, kartu keluarga
Akta Lahir: Surat keterangan dari rs atau instansi kesehatan
2 votes Thanks 2
IbnuQallani
Akta kelahiran : fotocpoy akta nikah,fotocopy kartu keluarga,fotocopy KTP org tua (kalau usia sudah 17 thn menggunakan KTP sndiri),surat keterangan bidan/dokter/kades/lurah
KTP : sudah berumur 17 thn , surat pengantar RT dan kades/lurah,fotocopy Kartu keluarga,kutipan akta nikah
warga negara indonesia
surat lahir, kartu keluarga
Akta Lahir: Surat keterangan dari rs atau instansi kesehatan
KTP : sudah berumur 17 thn , surat pengantar RT dan kades/lurah,fotocopy Kartu keluarga,kutipan akta nikah