anissafebrianti
Perairan Indonesia merupakan 75 persen dari keseluruhan wilayah Indonesia. Perairan Indonesia juga merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dijaga. Hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan serta konflik seputar wilayah Ambalat merupakan salah satu bentuk betapa rentannya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan negara-negara tetangga. Batas-batas kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia harus dijaga agar tak diklaim oleh negara-negara tetangga. Disinilah peran arsip sangat penting untuk menghindari klaim-klaim dari Negara tetangga. Khasanah Arsip yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia dapat dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa terutama sengketa menyangkut wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jauh sebelum terbentuknya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini, tersebutlah nama Hindia-Belanda (Nederlands-Indie). Hindia-Belanda ini merupakan cikal bakal Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya. Masa kolonial Hindia-Belanda tentunya diperintah langsung oleh Pemerintah Belanda. Sebelum masa kolonial, Hindia-Belanda diatur oleh Kongsi dagang bernama VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Setelah VOC mengalami kebangkrutan pada tahun 1799, Pemerintah Belanda mengambil alih kekuasaan atas Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, Pemerintah Belanda menguasai wilayah jajahannya melalui kontrak-kontrak perjanjian. Kontrak-kontrak perjanjian ini memberikan kejelasan status perbatasan Pemerintah Belanda terhadap wilayah-wilayah yang dikuasainya di Hindia Belanda. Kontrak perjanjian tersebut dilakukan baik dengan raja-raja lokal, Spanyol, Portugis, dan Inggris. Kontrak-kontrak perjanjian tersebut juga meliputi penguasaan wilayah air, darat, dan udara. Wilayah perairanlah yang sangat penting pada masa kolonial karena struktur wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan. Wilayah perbatasan merupakan wilayah rawan konflik. Konflik yang terjadi tentunya seputar konflik antar negara. Setiap negara tentunya berusaha mempertahankan wilayahnya jika diusik oleh negara lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri berpuluh-puluh ribu pulau dan wilayah perbatasan yang banyak tentunya harus bersikap demikian. Walaupun untuk mengatur wilayah perbatasan tersebut, Pemerintah Indonesia memerlukan biaya yang besar dan tak terhingga. Untuk menekan biaya yang tidak terhingga itu diperlukan strategi-strategi khusus. Strategi-strategi khusus itu harus diawali dengan penelusuran arsip mengenai wilayah perbatasan. Hal itu sangat penting karena dengan adanya arsip, bukti hukum menjadi kuat. Jika suatu ketika terjadi konflik, Pemerintah Indonesia telah memiliki satu bukti kuat walaupun itu belum cukup. Wilayah perairan dalam konteks perbatasan juga sangat penting. Faktor ekonomi yang menyebabkan wilayah perairan harus perlu terrus menerus disiagakan. Untuk perbatasan wilayah perairan pada masa kolonial Hindia-Belanda telah diatur pada Staatblad Nomor 442 tahun 1939 tentang Terrioriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie atau Undang-undang tentang Laut Teritorial dan Lingkaran Maritim. Dalam Staatblaad ini ditentukan lebar laut territorial Indonesia atau Hindia Belanda selebar 3 mil.
0 votes Thanks 0
MrArifudin
Belanda masih ingin memiliki indonesia sebab merasa masih memiliki indonesia. sehingga mereka melakukan berbagai penyerangan untuk kembali mendapatkan indonesoia, seperti agresi militer ..
Jauh sebelum terbentuknya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini, tersebutlah nama Hindia-Belanda (Nederlands-Indie). Hindia-Belanda ini merupakan cikal bakal Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya. Masa kolonial Hindia-Belanda tentunya diperintah langsung oleh Pemerintah Belanda. Sebelum masa kolonial, Hindia-Belanda diatur oleh Kongsi dagang bernama VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Setelah VOC mengalami kebangkrutan pada tahun 1799, Pemerintah Belanda mengambil alih kekuasaan atas Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, Pemerintah Belanda menguasai wilayah jajahannya melalui kontrak-kontrak perjanjian. Kontrak-kontrak perjanjian ini memberikan kejelasan status perbatasan Pemerintah Belanda terhadap wilayah-wilayah yang dikuasainya di Hindia Belanda. Kontrak perjanjian tersebut dilakukan baik dengan raja-raja lokal, Spanyol, Portugis, dan Inggris. Kontrak-kontrak perjanjian tersebut juga meliputi penguasaan wilayah air, darat, dan udara. Wilayah perairanlah yang sangat penting pada masa kolonial karena struktur wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan.
Wilayah perbatasan merupakan wilayah rawan konflik. Konflik yang terjadi tentunya seputar konflik antar negara. Setiap negara tentunya berusaha mempertahankan wilayahnya jika diusik oleh negara lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri berpuluh-puluh ribu pulau dan wilayah perbatasan yang banyak tentunya harus bersikap demikian. Walaupun untuk mengatur wilayah perbatasan tersebut, Pemerintah Indonesia memerlukan biaya yang besar dan tak terhingga. Untuk menekan biaya yang tidak terhingga itu diperlukan strategi-strategi khusus. Strategi-strategi khusus itu harus diawali dengan penelusuran arsip mengenai wilayah perbatasan. Hal itu sangat penting karena dengan adanya arsip, bukti hukum menjadi kuat. Jika suatu ketika terjadi konflik, Pemerintah Indonesia telah memiliki satu bukti kuat walaupun itu belum cukup. Wilayah perairan dalam konteks perbatasan juga sangat penting. Faktor ekonomi yang menyebabkan wilayah perairan harus perlu terrus menerus disiagakan.
Untuk perbatasan wilayah perairan pada masa kolonial Hindia-Belanda telah diatur pada Staatblad Nomor 442 tahun 1939 tentang Terrioriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie atau Undang-undang tentang Laut Teritorial dan Lingkaran Maritim. Dalam Staatblaad ini ditentukan lebar laut territorial Indonesia atau Hindia Belanda selebar 3 mil.
sehingga mereka melakukan berbagai penyerangan untuk kembali mendapatkan indonesoia, seperti agresi militer ..