Syarat syarat administrasi kependudukan di DKI Jakarta
YahikoDi bidang administrasi penduduk akan sangat membantu usaha pemerintah DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang. Setiap penduduk DKI Jakarta harus mendaftarkan diri kepada pemerintah DKI Jakarta sehingga akan memperoleh identitas. Setiap keluarga wajib memiliki :
a.Kartu keluarga (KK) yaitu kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga. KK dibuat 3 rangkap yaitu untuk keluarga, arsip di Rukun Tetangga (RT), dan arsip di kelurahan. b.Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap anggota keluarga yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hal ini sangat diperlukan agar jumlah dan komposisi penduduknya dapat diketahui dengan pasti oleh Pemda, agar dapat terlayani dalam menyediakan berbagai kebutuhan warganya sebagai contoh jumlah kebutuhan beras yang harus tersedia di pasar, jumlahnya harus memenuhi jumlah penduduk. Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib memiliki KTP.
a.Kartu keluarga (KK) yaitu kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga. KK dibuat 3 rangkap yaitu untuk keluarga, arsip di Rukun Tetangga (RT), dan arsip di kelurahan.
b.Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap anggota keluarga yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hal ini sangat diperlukan agar jumlah dan komposisi penduduknya dapat diketahui dengan pasti oleh Pemda, agar dapat terlayani dalam menyediakan berbagai kebutuhan warganya sebagai contoh jumlah kebutuhan beras yang harus tersedia di pasar, jumlahnya harus memenuhi jumlah penduduk. Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib memiliki KTP.
ktp (kartu tanda penduduk)