Syarat pemekaran wilayah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu...
pikalovu27
Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 di jelaskan bahwa pemekaran wilayah harus memenuhi tiga syarat, yaitu :
A. Syarat administratif : 1. Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 2. Untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi Mnteri Dalam Negeri.
B. Syarat Teknis Meliputi : faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
C. Syarat Fisik Kewilayahan Meliputi : 1. Untuk pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten. 2. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan. 3. Untuk pembentukan kota 4 (empat) kecamatan. 4. Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintah
A. Syarat administratif :
1. Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2. Untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi Mnteri Dalam Negeri.
B. Syarat Teknis Meliputi : faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
C. Syarat Fisik Kewilayahan Meliputi :
1. Untuk pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten.
2. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan.
3. Untuk pembentukan kota 4 (empat) kecamatan.
4. Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintah